Bolang Update – Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
PLBH atau Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya di Banjarnegara, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Banjarnegara ini sudah dibentuk dari tahun 2021 sampai sekarang, dan beralamat di Jalan Raya semampir KM. 3 Banjarnegara.
Salah satu program dari PLBH yaitu penyuluhan hukum kepada anak remaja, dan SMPN 2 bawang juga berkesempatan untuk mendapatkan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Banjarnegara yang dilaksanakan di SMPN 2 bawang ini diikuti oleh 30 siswa terpilih.
Kegiatan ini dilaksanakan pada rabu, 21 Februari 2024 bertempat di ruang keterampilan SMPN 2 bawang, dengan mengusung tema ”Optimalisasi Hukum Dalam Pencegahan Kenakalan Remaja Untuk Mewujudkan Generasi Muda Yang Berkualitas”. Yang di sampaikan oleh narasumber dari PLBH yaitu Heri Mulyono, SH dan Puspita R, SH.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan untuk para siswa SMPN 2 bawang dapat mengetahui dan memahami tentang bahaya serta cara mencegah kenakalan remaja dan proses untuk bisa mendapatkan bantuan hukum melalui akses kepada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dengan mudah.