PPDB Update – Pembukaan Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang Sekolah Menengah Pertama Tahun 2022/2023 Telah Di Buka, Berikut Persyaratanya :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 juli 2022;
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
- Memiliki sertifikat piagam penhargaan sebagai pemenang lomba yang di selenggarakan oleh instansi/pihak berwenang bagi peserta didik jalur prestasi;
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
- Mendaftar melalui daring sesuai mekanisme dan jalur PPDB;
- Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- Ketentuan terkait persyaratan usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif;
- Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang Pendidikan dasar dan menengah;
- Selain memenuhi ketentuan, calon peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
Berikut ini adalah mekanisme dan jalur pendaftaran seleksi PPDB :
Mekanisme
- PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui: ppdb.dindikbna.info.
- Calon peserta didik hanya dapat menentukan 1 pilihan.
- Waktu Pelaksanaan PPDB yaitu sebagai berikut:
No | Hari / Tanggal Pelaksanaan | Kegiatan |
1. | 27 Juni-2 Juli 2022 | Pendaftaran dan Verifikasi berkas |
2. | 2 Juli 2022 | Analisis dan penyusunan peringkat |
3. | 4 Juli 2022 | Pengumuman |
4. | 5-7 Juli 2022 | Daftar ulang |
5. | 8 Juli 2022 | Persiapan masa pengenalan lingkungan sekolah |
6. | 11 Juli 2022 | Hari-hari pertama masuk sekolah |
Jalur Pendaftaran
- Jalur zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
- Jalur Prestasi
Seleksi PPDB :
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dapat menggunakan tiap jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi;
- Seleksi peserta didik kelas 7 SMP dilakukan apabila masing-masing jalur melebihi daya tamping berdasarkan :
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah peserta didik.
- Usia peserta didik.
- Prestasi perlombaan / penghargaan lomba.
- Jarak tempat tinggal ditetapkan oleh sekolah berdasarkan zona desa/kelurahan;
- Prestasi perlombaan/ penghargaan merupakan prestasi istimewa memperoleh juara I, II, dan III, berdasarkan tingkat penyelenggaraan, perolehan kejuaraan, dan kelompok kesertaan;
- Nilai prestasi perlombaan/ penghargaan diatur oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara;
- Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
- Calon peserta didik yang memiliki prestasi penghargaan yang lebih tinggi.
- Calon peserta didik baru yang tidak diterima dalam zonasi karena seluruh sekolah jenjang SMP dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dapat mendaftar di luar zonasi melalui jalur zonasi sekolah yang dituju dengan mempertimbangkan :
- Sekolah yang dituju daya tampung belum terpenuhi.
- Jarak tempat tinggal dengan sekolah.