Bolang Update – Setiap anak perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Untuk menjamin seorang anak agar kehidupanya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yang di tuangkan pada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 namun sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak.
Hal inilah yang membuat SMPN 2 Bawang mengadakan acara Sosialisasi Perlindungan Anak yang di sampaikan oleh instansi yang bersangkutan antara lain dari Kepolisian, Praktisi Pendidikan Konseling, dan juga dari Puskesmas.
Acara ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan di lanjutkan dengan Doa bersama, dan acara dibuka dengan pembukaan serta sambutan dari Kepala Sekolah lalu langsung di isi oleh pemateri pertama yaitu dari pihak kepolisian perwakilan dari Polres Banjarnegara yang salah satu poin materinya adalah Hukum Kekerasan dan Perlindungan terhadapa anak-anak, lalu dilanjutnya dengan pemateri kedua yaitu Ibu Rudi selaku Praktisi Pendidikan yang dimana salah satu poin materinya adalah tentang Perundungan dan Pelecehan Seksual, dan pemateri yang terakhir diisi oleh pihak dari Puskesmas yang menyampaaikan tentang Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.